Drs. Isnawa Adji.MAP |
JAKARTA, (MT) - Camat Tambora, Drs. Isnawa Adji. MAP, masa kerja LMK selama tiga tahun (periode 2011-2014). Mereka telah diresmikan (dilantik) pada Kamis (12/5), di Ruang Aula kantor kecamatan, di Kecamatan Tambora terdapat 11 kelurahan, Anggota LMK yang dilantik sebanyak 95 orang, dari 96 RW Se-Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Satu RW tidak ada anggota LMK-nya, yakni RW 04 Jembatan Besi. “Yang diresmikan sebanyak 95 LMK. RW 04 Jembatan Besi tidak ada LMK-nya. Waktu pemilihan tidak ada kesepakatan, warga sepakat di RW mereka tidak ada LMK-nya,” jelas Adji.
Lebih lanjut dipaparkan, sesuai Perda 5 tahun 2010 tentang pembentukan LMK, antara lain fungsi LMK adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mengusulkan program program yang berkaitan dengan pemerintahan seperti menjembantani dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), serta ikut menyosialisasikan program Pemda.
Sedang salah satu maksud pembentukan LMK adalah untuk antisipasi apabila ada masalah masalah yang sifatnya mikro diharapkan dapat diselesaikan di tingkat LMK. “Karena LMK adalah mitra kelurahan, sehingga tidak seluruh masalah atau keluhan masyarakat dilaporkan ke gubernur,” papar Adji didampingi Wakilnya Ali Maulana.
Namun ia mengungkapkan, hingga kini petunjuk teknis tentang LMK belum keluar pergubnya. “Jadi yang kita lakukan sekarang hanya pembekalan dan pembinaan. Anggota LMK ini umumnya dari kalangan muda yakni sekitar 60 persen, 25 persen mantan Dekel, dan 20-an persen lainnya masih sekitar usia 20 tahunan,” sebut Adji.
Dikatakan, anggota LMK tidak boleh merangkap jabatan, seperti menjadi ketua RW. Terkait honor, ia percaya ketokohan anggota LMK sebagai tokoh masyarakat harus mampu menjadi panutan masyarakat. Untuk itu Adji berharap anggota LMK mampu melaksanakan tugas dan perannya dengan baik.
“LMK berada di bawah kewenangan lurah. Jadi kalau ada LMK yang melanggar hukum atau melakukan perbuatan yang tidak terpuji, masyarakat dapat melaporkan ke kelurahan, atau Bagian Pemerintahan di kantor walikota. Bagian Pemerintahan bisa melakukan pergantian antar waktu (PAW) jika mereka tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. LMK diangkat berdasarkan SK Wali Kota,” paparnya.
Lebih lanjut dipaparkan, sesuai Perda 5 tahun 2010 tentang pembentukan LMK, antara lain fungsi LMK adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mengusulkan program program yang berkaitan dengan pemerintahan seperti menjembantani dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), serta ikut menyosialisasikan program Pemda.
Sedang salah satu maksud pembentukan LMK adalah untuk antisipasi apabila ada masalah masalah yang sifatnya mikro diharapkan dapat diselesaikan di tingkat LMK. “Karena LMK adalah mitra kelurahan, sehingga tidak seluruh masalah atau keluhan masyarakat dilaporkan ke gubernur,” papar Adji didampingi Wakilnya Ali Maulana.
Namun ia mengungkapkan, hingga kini petunjuk teknis tentang LMK belum keluar pergubnya. “Jadi yang kita lakukan sekarang hanya pembekalan dan pembinaan. Anggota LMK ini umumnya dari kalangan muda yakni sekitar 60 persen, 25 persen mantan Dekel, dan 20-an persen lainnya masih sekitar usia 20 tahunan,” sebut Adji.
Dikatakan, anggota LMK tidak boleh merangkap jabatan, seperti menjadi ketua RW. Terkait honor, ia percaya ketokohan anggota LMK sebagai tokoh masyarakat harus mampu menjadi panutan masyarakat. Untuk itu Adji berharap anggota LMK mampu melaksanakan tugas dan perannya dengan baik.
“LMK berada di bawah kewenangan lurah. Jadi kalau ada LMK yang melanggar hukum atau melakukan perbuatan yang tidak terpuji, masyarakat dapat melaporkan ke kelurahan, atau Bagian Pemerintahan di kantor walikota. Bagian Pemerintahan bisa melakukan pergantian antar waktu (PAW) jika mereka tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. LMK diangkat berdasarkan SK Wali Kota,” paparnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar