Salam Sejahtera !!!
Dengan Hormat,
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya dan karunia-Nya dalam kehidupan yang sangat komplek ini kami selalu mengharap ridho Allah SWT, dan alhamdulillah Media Online Tabloid Tambora hadir didepan anda satu untuk semua, semua untuk satu.
Media Online TabloidTambora adalah salah satu media Informasi Interaktif yang menjadi rujukan bagi masyarakat Tambora, komunitas, produsen, pengusaha, pekerja, dalam mengupayakan, menjembatani, menginformasikan setiap kegiatan, dan juga kebijakan program kepemerintahan.
Tidak lupa pula kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Camat Tambora Drs. Isnawa Adji, MAP serta Jajaran khususnya masyarakat warga Tambora dan masyarakat sekitar pada umumnya, yang telah banyak membantu dalam melaksanakan serta meningkatkan Layanan Informasi ini
Mengingat :
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Hak Pemohon Informasi Publik
Pasal 4
- Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
- Setiap orang berhak :
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik
- Menghadiri pertemuan publik terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik.
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Bagian Kedua
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Pasal 5
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, yaitu baik yang digunakan kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Badan Publik
Pasal 6
- Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah : (a) Informasi yang dapat membahayakan negara, (b) Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat. (c) Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi. (d) Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan / atau (e) Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau di dokumentasikan
Seiring dengan maksud diatas dan untuk mengembangkan layanan Informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk standar Layanan Informasi Publik yang berlaku secara Nasional, maka kami harapkan kepada semua pihak untuk turut mensukseskan layanan Informasi yang kami sajikan lewat Media Online ini.
Sebelumnya kami atas nama pengurus Media Online Tabloid Tambora, menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila masih banyak kekurangan dan kealfaan dalam melaksanakan kegiatan memberikan Informasi lewat Media Online ini.
Untuk itu kami harapkan peran serta partisifasinya dalam mensukseskan dan mengembangkan Informasi Media Online ini dan kepada semua pihak serta institusi setempat untuk lebih membantu, sebelum dan sesudahnya kami ucapkan banyak terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar